RAIH MIMPI MU BEKERJA DILUAR NEGERI!

Hati tenang bekerja secara prosedural melalui PT Tunaskarya Sukses Berkarya (TSB).

Perlindungan CPMI & PMI

Berdasarkan peraturan KEMENAKER no 4 tahun 2023 pekerja migran Indonesia berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS yang ditunjuk sebagai layanan jaminan sosial kepada pekerja migran Indonesia (PMI)

Perlindungan Sebelum Penempatan

CPMI diberikan perlindungan oleh pemerintah dan mengaransi CPMI untuk penempatan maximal 3 bulan melalui P3MI setalah mentanda tangani Perjanjian Penempatan (PP).

Perlindungan Setelah Penempatan

Dalam program jaminan sosial PMI diberikan jaminan sosial melalui BPJS berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Scroll to Top
TERIMAKASIH ANDA BERHASIL TERDAFTAR SEBAAGAI KANDIDAT PENEMPATAN

KOREA SELATAN

INFORMASI BERIKUTNYA AKAN KAMI HUBUNGI MELALUI NOMOR WHATSAPP YANG ANDA BERIKAN MELALUI FORMULIR PENDAFTARAN INI.

ATAU DAPAT MENGHUBUNGI MELALUI

Days :
Hours :
Minutes :
Seconds

Anda Telah Berhasil Terdaftar

Kami akan menghubungi anda untuk mengikuti sosialisasi program penempatan .
Silahkan klik icon WhatsApp yang tertera pada layar, dan save kontak kami.