RAIH MIMPI MU BEKERJA DILUAR NEGERI!
Hati tenang bekerja secara prosedural melalui PT Tunaskarya Sukses Berkarya (TSB).
Perlindungan CPMI & PMI
Berdasarkan peraturan KEMENAKER no 4 tahun 2023 pekerja migran Indonesia berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS yang ditunjuk sebagai layanan jaminan sosial kepada pekerja migran Indonesia (PMI)
Perlindungan Sebelum Penempatan
CPMI diberikan perlindungan oleh pemerintah dan mengaransi CPMI untuk penempatan maximal 3 bulan melalui P3MI setalah mentanda tangani Perjanjian Penempatan (PP).
Perlindungan Setelah Penempatan
Dalam program jaminan sosial PMI diberikan jaminan sosial melalui BPJS berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Menjadi Pekerja Migrant
BAGAIMANA PROSESNYA ?
Seleksi
Kandidat melaksanakan rangkaian seleksi yang sudah ditetapkan oleh rekruter.
Persiapan Keberangkatan
CPMI Mengikuti rangkaian kegiatan sebelum keberangkatan dinegara penempatan.
Keberangkatan
PMI diberangkatkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh TSB.
i'm Ready to be Migrant Worker
Bekerja secara prosedural dan memiliki dokumen lengkap merupakan hal penting untuk kenyamanan dalam bekerja
- Siap Fisik
- Siap Dokumen
- Siap Bekerja
ALUR KEBERANGKATAN
Pekerja Migrant Indonesia
Seleksi
Kandidat sudah mengisi formulir online, dan melaksanakan proses seleksi administrasi dan psikotes
Pelatihan Bahasa & Budaya
Kandidat mendapatkan pelatihaan bahasa dan budaya sesuai dengan negara penempatan.
Sertifikasi Profesi
CPMI dengan kategori jabatan khusus dibutuhkan sertifikasi oleh assesor yang sudah ditunjuk oleh majikan/ user.
Interview
Kandidat yang sudah memenuhi kualifikasi bahasa akan melaksanakan interview oleh majikan/ user.
Pemeriksaan Kesehatan
Kandidat menjalani Pemeriksaan Kesehataan sebagai bukti layak bekerja disebuah perusahaan.
Pemenuhan Dokumen
CPMI menunggu kelengkapan dokumen untuk bekerja di negara penempatan seperti Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja, dan Visa dan terdaftar di sistem pemerintah menjadi untuk menjadi PMI
Persiapan Keberangkatan
Persiapan keberangkatan meliputi Orientasi Pra Penempatan oleh BP2MI/BP3MI, Disnaker, dan Instansi pemerintah terkait
Keberangkatan
PMI akan diberangkatkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan didampingi oleh pihak agency.
Anda Dapat Download Brosure Proses Keberangkatan
Anda dapat membaca informasi terkait di sosial media kami yaitu @tunaskaryasukses berkarya.
Jawaban yang anda butuhkan ?
Dokumen wajib yaitu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Ijazah pendidikan terkahir (Asli) ,Surat Izin orangtua/wali/suami/i bekerja diluar negeri (Draft dari TSB), BPJS Kesehatan aktif dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Aktif.
Untuk beberapa sektor khusus memerlukan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih aktif.
Kandidat memiliki hak yang sama, dengan syarat tidak ada catatan kriminal ataupun deportasi dari negara penempatan terdahulu.
Sesuai ketentuan undang- undang Pekerja Migrant Indonesia sudah dalam umur 18 tahun .
Biaya yang dibebankan CPMI bergantung pada sektor yang dilamar, dan negara penempatan.
merujuk berdasakan regulasi pemerintah dan kebijakan dari PT Tunaskarya Sukses Berkarya.