RAIH MIMPI MU BEKERJA DILUAR NEGERI!
Hati tenang bekerja secara prosedural melalui PT Tunaskarya Sukses Berkarya (TSB).
Perlindungan CPMI & PMI
Berdasarkan peraturan KEMENAKER no 4 tahun 2023 pekerja migran Indonesia berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS yang ditunjuk sebagai layanan jaminan sosial kepada pekerja migran Indonesia (PMI)
Perlindungan Sebelum Penempatan
CPMI diberikan perlindungan oleh pemerintah dan mengaransi CPMI untuk penempatan maximal 3 bulan melalui P3MI setalah mentanda tangani Perjanjian Penempatan (PP).
Perlindungan Setelah Penempatan
Dalam program jaminan sosial PMI diberikan jaminan sosial melalui BPJS berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).